Abepura – Pemuda berinisial YBW alias Bily (24) harus berurusan dengan hukum karena membawa 1 paket ganja kering seberat 200 gram.
Warga Abepantai Distrik Abepura Kota Jayapura ini tertangkap saat digelarnya razia oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 501/BY di depan Pos TNI Kampung Nafri sekitar Pukul 23.30 Wit, Senin (27/8) malam.
Komandan Pos Nafri Letda Inf Nanda Putra membenarkan adanya penangkapan dalam razia tersebut.
“Tersangka menggunakan sepeda motor jenis blade karena gelagatnya mencurigakan kami periksa dan didapati 1 paket ganja yang disimpan di dalam kantong tas pelaku,” jelas Danpos Nafri, Nanda Putra, Selasa (28/8).
Dikatakan, setelah dilakukan interogasi awal ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya atas nama Gama (25) di Arga Pura dan akan dipakai di daerah Koya Timur.
Setelah dilakukan penahanan tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Abepura untuk penyelidikan lebih lanjut.

More Stories
Rangkaian Kegiatan Kunjungan Kerja Danrem 172/PWY di Kabupaten Yahukimo
odim 1709/Yawa dan Kesbangpol Bersinergi Bentuk Generasi Berintegritas
Babinsa Ansus Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Perahu Demi Dukung Aktivitas Nelayan