13/06/2026

BABINSA KORAMIL 1701-10/DEPAPRE MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT DALAM RANGKA PERSIAPAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG

Jayapura – Bintara Pembina Desa atau yang lebih sering di kenal sebagai (Babinsa) Sertu Leo Richard Danya menghadiri undangan rapat dalam rangka persiapan dan pembentukan panitia Pemilihan Kepala Kampung periode 2022-2027 bertempat di Kantor Kampung Waiya Distrik Depapre Kabupaten Jayapura, Senin (18/10/2021).

Sesuai dengan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa/Kampung serta Perda kabupaten Jayapura no 13 tahun 2017 tentang pemerintahan kampung yang mengatur bahwa masa jabatan seorang Kepala Desa adalah 6 (Enam) tahun terhitung sejak dilantiknya pejabat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diatas Kepala Distrik Depapre yang diwakili oleh Sekretaris Distrik Muhamad Soleh mengatakan bahwa, dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala kampung terpilih sekarang yaitu Saudara Jhon Demetouw, Amd pada tahun 2022 maka perlu diadakan rapat untuk mempersiapkan pemilihan kepala kampung periode 2022-2027.

“Lebih lanjut Sekdis menyampaikan, agar semua pihak dapat berperan aktif baik aparat kampung, bamuskam dan warga dalam mempersiapakan segala sesuatunya untuk pemilihan kepala kampung, dikarenakaan dengan berjalannya pemerintahan dengan baik maka pembangunan pun akan berjalan dengan baik,”Ungkapnya.

Ketua Bamuskan Yakop Demetouw menambahkan kepada semua yang hadir, kami atas nama warga kampung waiya menyampikan terimakasih. Semoga kegiatan persiapan pemilihan kepala kampung waiya dapat berjalan dengan aman dan sukses.

“Kami berharap agar semua pihak dapat mendukung kegiatan ini agar berjalan dengan baik, kami dari pihak keamanan bersama dengan Polsek Depapre siap mendukung dan menjaga keamanan di wilayah ini,” Ucap Babinsa.