10/05/2026

BABINSA KORAMIL 1701-03/ABEPURA TURUT HADIR MUSYAWARAH TERKAIT PEMALANGAN JALAN

Jayapura, Babinsa Koramil 1701-03/Abepura, Sertu Gabriel Ohee bersama Sertu Hadi Kusmanto menghadiri kegiatan musyawarah bertempat di rumah bapak Ricard Ohee (Ondoafi kampung Waena) terkait masalah pemalangan, di jalan masuk belakang perumahan Asrama Korem 172/Pwy RT.02/RW.03 Kelurahan Waena. Jumat(09/12/2022)

Turut hadir dalam pertemuan bpk. Ricard Ohee (Ondoafi Kp.Waena), bpk. Fransisko Yepese (Perwakilan Keluarga Yepese), bpk. Kushendarto(perwakilan warga RT.02 belakang Asrama Korem 172/Pwy), Sertu Gabriel Ohee (Babinsa Kel. Waena)

Rapat musyawarah ini langsung di ambil alih oleh bapak Ricard Ohee (Ondoafi Waena) menyampaikan bahwa, “Tanah yang ditempati warga dibelakang Asrama perumahan Korem 172/Pwy untuk surat pelepasan adat sudah di tanda tangani bpk. Ramses Ohee (alm) yang waktu itu menjabat sebagai Ondoafi jadi tanah itu sudah dianggap sah”, ungkapnya.

Bapak Ricard Ohee menanyakan kepada bpk Fransisko Yepese apalagi yang dipermasalahkan sehingga terjadi pemalangan di jalan masuk belakang perumahan Asrama Korem 172/Pwy RT.02/RW.03 Kelurahan Waena.

Bapak Fransisko Yepese menyampaikan bahwa yang di permasalahkan adalah “dalam surat pelepasan adat tidak ada tanda tangan orang tua dari Fransiskus Yepese yaitu bpk. Johanis Yepese alm/pemilik hak ulayat”, ungkapnya.

Sehingga kami dari pihak keluarga bpk. Fransisko Yepese meminta tuntutan 30 juta diluar surat pelepasan adat per KK, dimana di lingkungan tersebut ada 7 KK.

Sedangkan dari pihak warga yang akses jalannya di palang bapak Kushendarto menyampaian bahwa “tuntutan yang diminta oleh keluarga Fransisko Yepese 30 juta yang belum termasuk surat pelepasan adat per KK terlalu besar dan memberatkan kami”, ungkapnya

Sehingga bapak Kushendarto menyampaikan ke bapak Ricard Ohee (Ondoafi) untuk diberikan harga secara kekeluargaan supaya sama-sama enak.

Adapun hasil akhir dari musyawarah atas kesepakatan dari keluarga Fransisko Yepese dan warga RT.02 RW. 03 bapak Ricard Ohee (Ondoafi Waena) mengambil keputusan bahwa untuk hari ini silahkan palang bisa di buka dengan syarat membayar uang buka palang yaitu sebesar 15 Juta.

Untuk biaya membuat surat pelepasan yang baru adalah sebesar 210 juta yang pembayaranya di lakukan secara bertahap. Untuk pembukaan palang akan di laksanakan setelah ibadah sholat Jum’at yaitu jam 13.00 WIT.

Di tempat lain Babinsa Koramil 1701-03/Abepura, Sertu Gabriel Ohee menyampaikan bahwa kami selaku Babinsa hanya bisa membantu komunikasi antara pihak pemalang dan warga yang di palang.

“Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kami selaku Babinsa tidak mau terjadi perselisihan antar warga yang berkepanjangan. Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan antar warga yang ada waena”, pungkasnya