Sentani, Mewakili Danramil 1701-14/Kemtuk Gresi, Babinsa Sertu Slamet Robiantoro menghadiri kegiatan rapat Panitia Pemilihan Kepala Kampung Damoikati yang dilaksanakan di Kantor kampung Damoikati Distrik Kemtuk Gresi, Kab Jayapura. Rabu (18/1/2023)
Hadir dalam kegiatan rapat Kadistrik Kemtuk Gresi Bpk Sutriman Basuki,S.p beserta Ibu, Kasi Ekbang distrik Kemtuk Gresi Bpk Jhon M, Mewakili Danramil 14 Kemtuk Gresi Sertu Slamet Robiantoro, Kapolsek Kemtuk Gresi Iptu Sunggul Sinurat,S.H., Kepala kampung Damoikati Bpk Philipus Usmani, Ketua panitia pilkam Damoikati Bpk Nikodemus Yanggu, Sekretaris pilkam Damoikati Bpk Bernadus Samon, Bendahara kp Damoikati Bpk Panus Bredabu, Ketua Bumkam kp Damoikati Bpk Darius Dani, Bhabinkamtibmas Polsek Kemtuk Gresi Aipda Krisbiantoro dan Aipda Solekan Hidayat, Anggota Bamuskam Bpk Makarius A.Yanggu, Anggota Bamuskam Ibu Elsina Yewi

Agenda rapat digelar panitia pemilihan untuk membahas aturan persyaratan pemilihan kepala kampung Damoikati serta membahas penggunaan anggaran dalam kegiatan pemilihan kepala kampung tersebut.
Dalam kegiatan rapat tersebut, Ketua panitia pemilihan kepala kampung Damoikati Bpk Nikodemus Yanggu menyampaikan beberapa aturan pilkam sesuai perundangan-undangan yang telah ditetapkan.
“Beliau menegaskan bahwa aturan yang ditetapkan ini bukannya untuk menyulitkan para calon kepala kampung, tetapi merupakan aturan yang menjadi keputusan bersama sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari”, tegas Nikodimus
“Beliau juga menambahkan bahwa ada toleransi seperti pada poin yang keduabelas aturan pilkam Damoikati, bahwa aturan umur yang semula antara 25 – 50 tahun disepakati menjadi 25 – 65 tahun batas maksimal. Hal ini juga sesuai dengan kearifan lokal kampung ini yang disepakati bahwa di batas usia 65 tahun masih termasuk usia produktif”, imbuhnya.
Kadistrik Kemtuk Gresi Bpk Sutrisman Basuki,S.p dalam kesempatan itu mengatakan bahwa belum adanya tindakan panitia pemilihan kepala kampung Damoikati hingga saat ini adalah karena belum adanya dana di Panitia.
“Oleh sebab itu kami menghimbau kepada panitia dan aparat kampung agar bersama menunggu proses pemeriksaan pada RAPBK kampung Damoikati 2022, karena menurut pengakuan masyarakat dana pilkam tersebut sebesar Rp 50 juta sudah disalurkan pada penyerahan dana BLT pada Oktober 2022 lalu”, tegasnya.
Adapun waktu pendaftaran bakal calon pilkam Damoikati telah dimulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 25 Januari 2023. Akan tetapi hingga pelaksanaan kegiatan rapat ini belum ada satupun bakal calon dari kampung yang telah mendaftarkan dirinya ke panitia karena masih mengurus berkas ke kantor-kantor aparat pemerintah.

More Stories
Babinsa Warbah Perkuat Kedekatan dengan Warga, Dengan Aktif Laksanakan Komsos di Kampung Urfas III
Karya Bakti TNI-POLRI dan Pemkab Bersihkan Pasar Sentral Tiom, Perkuat Gerakan Indonesia Bersih di Lanny Jaya
Danrem 172/PWY Tinjau Satuan Jajaran di Pegunungan Tengah : Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis