Pitewi – Peredaran ganja dan pemakainya seperti tidak bisa dipisahkan. Pagi tadi Rabu tanggal 01 Nopember 2017 sekitar pkl 09.00 WIT telah di dapatkan seorang pemuda sedang mengisap ganja di Tower Telkomsel kampung Amiu adapun identitas pelaku.
Pemuda tersebut atas nama Obet Revaldo Umur 14 tahun yang tinggal di Perumahan Kebun 3 PT. Tanda Sawita Papua.
Pada saat itu 4 orang Prajurit Satgas Yonif PR 432 Kostrad di pimpin Pratu Nur Alim anggota dari Pos Pitewi melaksanakan patroli rutin pengecekan Tower Telkomsel Amiu berhubung jaringan telkomsel sedang gangguan dan anggota tiba di Tower Telkomsel mendapati seorang pemuda sdr Obet sedang duduk sambil mengisap ganja kemudian Prk Nur Alim “bertanya kau isap apa adik, kemudian sdr Obet menjawab rokok kupu2 abang” setelah diperiksa oleh Praka Nur Alim ternyata yang diisap adalah Ganja.
Praka Nur alim beserta anggota lainnya kembali ke Pos Pitewi dan membawah sdr Obet Rivaldo utk dimintai keterangan, setelah tiba di Pos dan di langsung di serahkan ke Ba Intel Pos pitewi Serka Kosmas untuk diinterogasi dan didalami dari mana sumber ganja tersebut kemudian sdr Obet mengaku jika dm ganja dibeli di perumahan kebun 5 PT Tandan sawit Papua.
Mendapat keterangan dari sdr Obet ini Danpos Pitewi Lettu Inf Mika memerintahkan anggotanya sebanyak 8 orang dipimpin oleh serka Kosmas berangkat menuju perumahan kebun 5 PT Tanda sawit Papua setelah tiba di perumahan Kebun 5 PT Tandan sawit dan langsung mendatangi rumah sdr david yang ditunjukkan oleh sdr Obet anggota pos pitewi didampingi oleh securiti Kebun 5 PT langsung melaksanakan penangkapan terhadap para pengedar ganja berdasarkan pengembangan interogasi dari sdr. Obet tadi.
Adapun Nama nama pengedar yang diamankan dalam giat penangkapan dan penggeledahan di Perum kebun 5 PT Tandan Sawit Papua adalah Thomas Mondo (pengedar) Umur 20 tahun, Kris Rum (Pengedar) umur 21 Tahun, Widi Bal (Pengedar) Umur 24 Tahun, Erikso (Pemakai) Umur 17 Tahun.
Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan penangkapan dan penggeledahan di Perum 5 PT Tanda Sawit sebagai berikut Ganja kering 8 kantong seberat 700 gram, Ganja siap edar 19 bungkus perbungkusnya Rp 50.000 dan Ganja masih di tanam 2 batang siap panen
Danki C Lettu inf Mika menyampaikan “Dari hasil keterangan yg kami dapatkan pengedar besarnya adalah sdr David Dihai namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan Keempat orang pelaku pemakai dan pengedar ganja akan diseràhkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut”. terangnya
“Kami berharap Kepada Orang tua selalu memperhatikan kegiatan putra putrinya, sebab sekarang ini pengaruh lingkungan sangat tinggi dan harus mewaspadainya dan Narkoba maupun ganja ini sangat berbahaya”.lanjutnya

More Stories
Pembangunan Jembatan Garuda di Distrik Bonggo Memasuki Babak Baru, Jembatan Lama Mulai Dibongkar Demi Akses yang Lebih Baik
Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha RI – PNG melaksanakan kegiatan Anjangsana terhadap Tokoh Masyarakat sekitar serta Aparat setempat yaitu Bapak Saradak dan Aipda Igna yang Berdinas Di Polsek Apalapsili.
Kegiatan Anjangsana merupakan, bentuk sebuah perhatian terhadap Masyarakat setempat yang berada di Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo Ibu Kota Yalimo, yang di pimpin Letda Inf Putu Irwan Adi Prawira beserta 10 Personel lainya.
Menguatkan Asa dari Pesisir, Babinsa Bantu Perbaiki Perahu Milik Warga Sarawandori