Agustus lalu, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skamto berhasil mengamankan 2 oknum berinisial PV dan TK yang kedapatan membawa 7 paket ganja kering seberat 2 Kg. Ketujuh paket ganja tersebut saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Keerom untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Bertempat di Mapolres Keerom, Jalan Bhayangkara, Distrik Arso, Kab. Keerom, (6/11). Polres Keerom menggelar kegiatan pemusnahan ganja hasil dari kegiatan sweeping yang digelar oleh Satgas 501 Kostrad. Acara pemusnahan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Keerom terkait kasus ganja milik tersangka TK dan PV. Setelah barang bukti ganja seberat 2 Kg digelar di Mapolres, selanjutnya barang bukti ganja tersebut dilaksanakan pemusnahan.
Kapolres Keerom, AKBP Muji Windi Harto. SIK, SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih banyak kepada segenap jajaran Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad atas dedikasinya selain menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan juga ikut berperan mencegah peredaran narkoba di wilayah Perbatasan. Kapolres juga mengatakan semoga kegiatan ini dapat dijadikan bahan pelajaran, bahwa siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menjelaskan, bahwa narkoba merupakan musuh kita bersama, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran Narkoba. Dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat Papua, Satgas 501 Kostrad akan terus berupaya mencegah peredaran narkoba ke wilayah Indonesia. Agar dapat mewujudkan Indonesia khususnya Papua bebas dari Narkoba.

More Stories
Rangkaian Kegiatan Kunjungan Kerja Danrem 172/PWY di Kabupaten Yahukimo
odim 1709/Yawa dan Kesbangpol Bersinergi Bentuk Generasi Berintegritas
Babinsa Ansus Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Perahu Demi Dukung Aktivitas Nelayan